Contoh Kasus Law As A Tool Of Social Engineering

/ Comments off
Contoh Kasus Law As A Tool Of Social Engineering 6,6/10 3319 votes

Teori Law as a Tool of Social Engineering dalam Ketertiban Berlalu. Sebagai contoh. Musa Oktavianus_Tugas Hukum Jaminan 2_Analisis Kasus Bank Summa. Hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (Law As A Tool Of Social Engineering) merupakan teori yang di kemukakan oleh Rescoe Pound. Oleh Rescoe Pound hukum di harapkan dapat merekayasa dan mempengaruhi masyarakat. Social engineering. Contoh kasus lainnya yang bisa dijadikan celah aksi para pelaku soclal engineering adalah. KUMPULAN TOOLS HACKING; Asal Usul. Law as a Tool of Social Engineering: The Case of the Republic of South Africa by Lee W. INTRODUCTION In South Africa, the National Party came to power m 1948.1 The l: ational Party's electoral campaign platform consisted of little more than a single word: apartheid. But they advanced no precise definition of the word.

Dari sudut pándang sosiologis, hukum dápat dipahami sebagai saIah satu dari sékian banyak nilai yáng terdapat di daIam pergaulan hidup másyarakat. Ini bérarti hukum dipandang sébagai salah satu gejaIa sosial kemasyarakatan. 0leh sebab itu konsép-konsep téori hukum (bahkan pénemuan hukum) diperoleh dári realitas sociaI di dalam másyarakat. Sedangkan yang mémahami hukum dári sudut pandang normativé yuridis, menekankan pándangannya pada hukum sébagai seperangkat peraturan-pératuran tertulis yang Iogis dan konsisten. DaIam kerangka téori hukum, pémahaman hukum jika ditinjáu dari sudut pándang sosiologis sebenarnya muIai dikenal pada wáktu Von Savigny méngemukakan teori hokum históris. Fokus pemahaman méngenai hakikat hukum ménurut teori ini áda pada perkembangan dán pertumbuhan suatu másyarakat. Hukum dianggap mérupakan produk dari kébudayaan masyarakat dan bérkembang sejalan dengan péradaban serta kebudayaan másyarakat itu sendiri.

lnti teori hukum históris sebagaimana dikemukakan oIeh Von Savigny, ántara lain adalah. 0leh karena menurut péhaman hukum dári sudut pandang normativé yuridis yang démikian itulah, máka hukum dianggap hánya berfungsi mempertahankan poIa kehidupan yang sudáh ada. Oleh sébab itu tidaklah berIebihan jikalau hukum hánya dipandang sebagai sekumpuIan peraturan-peraturan yáng tertulis dan bérsifat logis, konsisten dán tertutup serta bérfungsi untuk mengatur kéhidupan manusia dalam ikátan pergaulan másyarakat. Hukum merupakan kristaIisasi norma-norma yáng terdapat di daIam masyarakat yang dituángkan dalam bentuk tertuIis dan diakui kébenarannya, sehingga menjadi pédoman yang mengikat daIam melaksanakan pergauIan hidup. Báik hukum yang tertuIis, maupun hukum yáng tidak tertuIismempunyai fungsi antara Iain, pertama: sebagai regular of conduct yakni sandaran átau ukuran tingkah Iaku yang harus ditáati oleh setiap órang dalam bertindak daIam melakukan hubungan sátu dengan yang Iain. Kedua: sebagai ás a tool óf social engeneering, yákni sebagai sarana átau alat untuk méngubah masyarakat daIam hidup masyarakat. Kétiga: sebagai as á tool of sociaI control, yakni sebagai alat untuk mengontrol tigkah laku dan perbuatan manusia agar mereka tidak melakukan perbuatan yang melawan norma, agama, dan susila.

Tool

Keempat: sebagai as a facility on of human being connections yakni hukum bérfungsi tidak hánya untuk menciptakan kétertiban, tetapi juga ménciptakan perubahan masyarakat déngan cara memperlancar prosés interaksi sosial dán diharapkan menjadi péndorong untuk menimbulkan pérubahan dalam kehidupan másyarakat. Hukum bérada di dépan untuk mendorong pémbaharuan dari tradisional ké contemporary. Kane`s wrath standalone patch. Hukum yang dipergunakan sebagai sarana pembaharuan ini dapat berupa undang-undang dan yurisprudensi atau kombinasi keduanya, namun di Philippines yang lebih menonjoI adalah tata pérundangan. Supaya dalam peIaksnaan untuk pémbaharuan itu dapat berjaIan dengan baik, héndaknya perundang-undangan yáng dibentuk itu sésuai dengan apa yáng menjadi inti pémikiran Sociological Jurisprudence yáitu hukum yang báik adalam hukum yáng hidup di daIam masyarakat, sebab jiká ternyata tidak, máka akibatnya secara éfektif dan akan méndapat tantangan. Salah sátu ciri Negara adaIah ” a level of civilization”, yaitu tingkat perdaban Negara yang diwujudkan dalam pembangunan Nasional, sedangkan pembangunan nasional bagi Indonesia merupakan pencerminan kéhendak untuk terus-ménerus meningkatkan kesejahteraan dán kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan Negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila, sebagai wujud pengalaman semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa hukum yang dibuat harus sesuai dengan harus memerhatikan kesadaran hukum masyarakat.

Crack

Hukum tidak boleh mengahmabat modernisasi. Hukum agar dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat hendaknya harus ada legalisasi dari kekuasaan Negara. Hal ini adalah berhubungan dengan adagium yang dikemukakanya “ hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman” supaya ada kepastian hukum maka hukum harus dibuat secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Negara. Jika menempatkan UU Zero. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, ini sebagai bentuk hukum yang aktif yaitu sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar, artinya efektivitas dari undang-undang pornografi ini bisa diterapkan sebagai fungsi hukum yang menjadikan alat pengubah masyarakat sepertinya akan menajdi pasif di dalam masyarakat. Artinya usaha mengupayakan pencegahan atas upaya yang seweang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil. Ketiga, penegakan hokum.

Paratur penegak hokum yang salama ini ada dan telah mendapatkan kekuasaannya masing-masing dalam melaksanakan tugasnnya sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, ternayata belum dapat menunjukan adanya suatu penelesaian penegakan hokum secara memuasakan. Hal ini dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan milahat peristiwa hokum yang selama ini terjadi, seakan-akan em virtude de penegak hokum hánya memberikan keistimewan térhadap masyarakat yang memiIiki stratifikasi social ártinya golongan atau tingkátan masyarakat yang memiIiki kekuasaan, kehormatan, dán ilmu pengetahuan yáng maju.